encermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pemerintah dan DPR RI agar menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
Pemerintah melalui keputusan bersama memutuskan untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2020 serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.