Sebelumnya kita perlu mendapat penjelasan ahli hukum Islam terkait hubungan sunah rasul, malam Jumat, dan hubungan intim suami-istri
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah lebih dari seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…” [Al-Ahzaab/: 21].
Poligami dalam Islam terbatas pada Poligini yaitu seorang pria Muslim diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Sedangkan Poliandri Haram dalam Islam, yaitu seorang wanita menikah dengan lebih dari satu pria
Berbicara poligami tidak terlepas dari sejarah poligami yang di praktekkan oleh baginda nabi Muhammad Saw juga fenomena poligami era now yang diperankan oleh masyarakat baik sebagai tokoh, selebriti, ulama dan lainnya
Poligami itu sekedar dianjurkan apa sampai pada nilai / hukum sunnah ya?
Walaupun praktek poligami secara Islam diperbolehkan tetapi harus dengan aturan yang benar dan tidak sembarangan harus sesuai syariat Islam
Putusan Tanwir ‘Aisyiyah ini begitu sakral dan menjadi hadiah terbaik bagi kaum laki-laki di saat MILAD 107.
Ada banyak hal yang berkaitan dengan Nabi Muhammad yang disalahpahami disebabkan karena tidak mengerti.
Dalam sebuah ceramah seorang Ustadzah membagikan ilmunya. Ustadzah berbicara di hadapan ibu-ibu Majelis Ta’lim. “Dari pada suami ibu-ibu terjerumus ke dalam dosa, lebih baik ijinkan mereka untuk menikah lagi. Mungkin ini berat, tetapi pahala yang akan Ibu dapatkan atas kerelaan ini sangatlah besar.”
Laduni.ID Jakarta - Manakah yang lebih utama, menjomblo, menikah ataukah menambah istri?. Jawabannya tergantung. Adakalanya menjomblo lebih utama daripada menikah, adakalanya menikahi satu istri lebih baik, dan adalakanya menambah istri lebih utama
Laduni.ID Jakarta - Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Pernikahan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin terhadap keluarga masing-masing.
Ijmak adalah kesepakatan (konsensus) seluruh ulama dalam satu masa. Dalam ushul Mazhab Syafi'i, Ijmak menjadi sumber hukum ketiga setelah al-Qur'an dan hadis.
Poligami Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sebagaimana yang mereka nyatakan. ‘Poligami ini tidak lain hanyalah rahmat dari Allah, dan poligami Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah salah satu usaha dakwah
Kebiasaan masyarakat Arab, mereka dapat menikahi wanita manapun yang mereka suka dan dengan jumlah tanpa batasan. Tidak terbatas pada empat, seperti yang tertera dalam al-Qur’an, namun lebih dari itu. Praktik ini didasarkan pada hawa nafsu dan tanpa syarat, sesuai ekspektasi laki-laki waktu itu.
Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya
Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya
Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya
Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya
Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya
Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya
Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya
Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya