Di dalam Hadis lain, Nabi SAW sangat menganjurkan puasa pada tanggal sepuluh Muharram dan jika seseorang itu mampu, maka dianjurkan pula alangkah baiknya menambah puasa pada tanggal sembilan atau sebelas Muharram.
Dalam hadits ini hanya mejelaskan perintah berpuasa saja tanpa menyebutkan berapa lama hari yang tertera.
Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.
“Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka ia bagian dari kaum itu.” Hadis ini sangat populer. Tidak sedikit muslim yang menjadikannya sebagai dalil untuk “mengkafirkan” orang lain yang menyerupai kegiatan atau tradisi orang-orang non-muslim.