Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB sudah memutuskan bahwa klaim perairan Natuna oleh China tidak sah. Hal ini berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Arbitrase Tetap Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) pada tanggal 12 Juli 2016 lalu di Den Hag, Belanda.