Hukum asal ngopi adalah halal, namun bisa berubah sesuai tujuannya. Apabila ngopi dengan tujuan dapat membantu melakukan ibadah maka hukumnya sunah. Jika tujuannya dapat membantu melakukan perkara mubah maka hukumnya mubah / boleh.
Kisah ini terjadi pada KH. Nur Hasanuddin (Pengasuh PP. Darussa’adah Tumpang) ketika bersama dengan Sayyid Ahmad Al-Maliki di Masjid Nabawi.