Ikhwan Salafi yang menghukumi Sunah memakai celana cingkrang adalah dari hasil Qiyas pada hadis larangan Isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) maupun keumuman hadis larangan isbal pada pakaian
Istidlal Ghairu Mubasyir adalah pengambilan natijah (kesimpulan) sebuah tashdiq baru dari beberapa qadhiyah yang cocok dengan memperhatikan aturan dan metode mantiqi
Pendapat yang tercela dan qiyas yang berlebih-lebihan
Pendapat yang tercela dan qiyas yang berlebih-lebihan