Mengingat Indonesia masih rawan korupsi, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masykuri Abdillah menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang penghargaan bagi pelapor korupsi sangat baik.
Seorang anak muda, baru lulus SMA, bercerita kepada saya bahwa ia bersama teman-temannya sedang belajar agama selama beberapa bulan kepada beberapa "ustadz" yang tempat kajiannya berpindah-pindah, atau sembunyi-sembunyi.