Perbuatan yang sangat terkutuk dan dibenci Allah SWT dan Rasul-Nya. Homoseks dan lesbi atau bahasa trend (LGBT) Lesbian Gay Bisexual dan Transgender.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Namun, zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan, tapi juga zina adalah perbuatan-perbuatan lainnya yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim.
Para Komunitas LGBT di Brunei Darussalam sudah meninggalkan negara itu ketika pemerintah pada 2013 mengumumkan akan mengadopsi Syariat Islam yang ketat. Hukum yang diadopsi itu termasuk merajam pelaku seks sesama jenis hingga mati.
Pernahkah kalian menyadari, bahwa di mayoritas negara Islam jarang sekali didapati hukum rajam bagi pelaku zina. Di Indonesia sendiri, tepatnya Aceh, hukum rajam tidak diberlakukan
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Sekiranya aku boleh merajam tanpa bukti"
Laki dan perempuan gila tidak dirajam
Perajaman wanita hamil karena zina jika telah menikah
Rajam bagi orang tua yang berbuat zina