Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) sebagaimana pandangan ulama madzhab Syafi'i. Berikut prtunjuk lengkap pelaksanaannya.
Secara ringkas shalat sunah Rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi pelaksanakan shalat fardhu. Shalat sunah Rawatib terbagi menjadi dua yaitu shalat sunah Qabliyah (sebelum melaksanakan shalat fardhu) dan shalat sunah Ba'diyah (setelah melaksanakan shalat fardhu). Kedua shalat sunah tersebut dilaksanakan dengan tujuan sebagai penyempurna shalat fardhu.
Siapa yang datang mengimami shalat lalu imam rawatib datang maka imam rawatib mengikuti shalat tersebut
Keutamaan shalat rawatib sebelum dan sesudah shalat wajib serta jumlah bilangan rakaatnya
Keutamaan shalat rawatib sebelum dan sesudah shalat wajib serta jumlah bilangan rakaatnya
Keutamaan shalat rawatib sebelum dan sesudah shalat wajib serta jumlah bilangan rakaatnya