INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Penulis mencoba menyimpulkan bahwa shalat Raghaib hukumnya dapat diklasifikasi kepada beberapa kesimpulan. Pertama, haram karena tergolong bid’ah qabihah, ini menurut para ulama sebagaimana pendapat Imam Ramli, Imam Nawawi dan lainnya.