Setelah sebelumnya menyajikan seputar haid dan nifas, kini selanjutkan akan juga disajikan problem seputar istihadah yang juga dikutip dari kitab Al-Ibanah wal Ifadah, karya Sayid Al-Habib Prof. Dr. Abdurahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saggaf.
Istihadhah adalah kondisi ketika seorang perempuan mengalami pendarahan di luar periode menstruasi normalnya. Saat menghadapi istihadhah, perempuan memerlukan pemahaman yang jelas tentang tata cara dalam menjalankan ibadah, khususnya shalat.
Namun demikian, masih banyak orang yang bertanya-tanya bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam bagi pria dan wanita tersebut?
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Kraksaan berlokasi Kota Kraksaan Probolinggo, menyelenggarakan perkuliahan dengan program studi Ilmu Hukum, bagian dari pembinaan Kopertis wilayah VIIJawa Timur
Apakah hukum wajib menyumbat kemaluan bagi orang yang istihadhah masih berlaku ketika orang tersebut yakin bahwa darah tidak akan keluar ketika dalam shalat?. Kalau memang yakin bahwa darah tidak akan keluar, maka tidak wajib menyumbat kemaluan.
Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim yang paling dekat, pada selain masa haidh dan nifas. ( Ta’liq al-Yaqut an-Nafis halaman 29).
Wanita mustahadlah, cara mandi junub, dan shalat bagi mereka
Wanita mustahadlah, cara mandi junub, dan shalat bagi mereka
Wanita mustahadlah, cara mandi junub, dan shalat bagi mereka