Lantas bagaimana cara blokirnya? Menurut Sumardji pemilik mobil atau motor bersangkutan cukup datang ke samsat dengan membawa surat pernyataan bahwa kendaraan itu sudah dijual dan minta untuk diblokir.
Perlu diketahui, proses klarifikasi penting dilakukan untuk memastikan apakah pemilik kendaraan sendiri yang melanggar atau orang lain. Karena bisa saja kendaraan sedang digunakan orang lain atau kendaraan tersebut sudah dijual dan bukan lagi milik nama yang sesuai STNK.