Ada yang tanya, kenapa kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i seperti Safinatun Najah, Taqrib, dan yang lainnya kok tidak ada dalilnya? Jawab: Bukan tidak ada dalilnya, mas, tapi...
Fasal ini membahas tentang perkara suci yang berasal dari najis dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.
Fasal ini membahas tentang Perkara-perkara yang Membatalkan Tayamum dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.
Fasal ini membahas tentang rukun rukun tayamum dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.
Fasal ini membahas tentang Syarat-syarat Sah Tayamum dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.
Sebab-sebab diperbolehkannya tayamum ada tiga : Yang pertama tidak adanya air, yang kedua Sakit, yang ketiga air yang ada hanya sedikit dan dalam keadaan dibutuhkan karena dahaganya makhluk yang dimuliakan.
Fasal ini membahas tentang Perkara-perkara Yang Diharamkan Sebab Hadas dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.
Yang membatalkan wudhu itu ada empat : Yang pertama, keluarnya dari salah satu dua jalan baik melalui qubul maupun melalui dubur angin atau selain angin kecuali keluarnya air mani. Yang kedua, Hilangnya akal sebab tidur atau selainnya, kecuali tidurnya seseorang yang menetapkan bokongnya dibumi. Yang ketiga ...
Syarat syarat berwudu itu ada sepuluh : Yang pertama Islam, Yang kedua Tamyiz, yang ketiga bersih dari haid dan nifas, yang keempat bersih dari perkara yang dapat menghalangi datangnya air menuju kulit, yang kelima tidak ada pada anggota tubuh sesuatu yang dapat merubah air ....
Dalam bab mandi, kuku disebut dengan kulit sehingga wajib dikenai air. Berbeda apabila dalam bab perkara-perkara yang membatalkan wudhu, maka kuku tidak disebut dengan kulit sehingga apabila saling bersentuhan kuku antara laki laki dan perempuan maka wudhu tidak batal.
Perkara perkara yang mewajibkan mandi atas laki laki dan perempuan ada enam. Tiga diantaranya dialami oleh laki laki dan perempuan, yaitu masuknya khasyafah ke dalam farji, keluarnya sperma, dan mati. Sedangkan tiga sisanya hanya dialami oleh perempuan, yaitu haid, nifas, dan melahirkan.
Dan Air banyak adalah air yang mencapai dua qullah atau lebih. Air sedikit akan dihukumi najis ketika kejatuhan najis meskipun air tersebut tidak berubah. Dan air yang banyak tidak dihukumi najis kecuali air tersebut berubah rasanya atau berubah warnanya atau berubah baunya.
Niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah. Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain.
Fardu wudhu ada enam: yang pertama adalah niat, yang kedua membasuh wajah, yang ketiga membasuh kedua tangan sampai siku, yang keempat mengusap sesuatu dari kepala, yang kelima membasuh kaki sampai mata kaki dan yang keenam tartib (Berurutan dari awal sampai akhir).
Syarat syarat bersuci dengan batu ada 8: Yang pertama adalah dengan menggunakan tiga buah batu, yang kedua batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis, yang ketiga najisnya belum kering, yang keempat najisnya belum pindah, yang kelima najisnya tidak terkena najis yang lain ....
Tanda tanda balig ada 3: Yang pertama sempurnanya umur 15 tahun bagi laki laki dan perempuan. Dan yang kedua mimpi jima bagi laki laki dan perempuan. Dan yang ketiga haid bagi perempuan karna umur 9 tahun.
Tidak ada kemampuan menghindari maksiat kecuali dengan pertolongan Allah dan tidak ada kekuatan melakukan ketaatan kecuali dengan pertolongan-Nya. Demikian ini adalah tafsirannya yang terdengar dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallama dari Jibril, seperti yang disebutkan oleh Syaikhuna Yusuf as-Sunbulawini.
Iman menurut bahasa berarti membenarkan secara mutlak, baik membenarkan berita yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad atau membenarkan selainnya. Sedangkan menurut istilah syara, pengertian iman adalah membenarkan semua yang dibawa oleh Rasulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallama, yaitu semua perkara yang diketahui secara dhorurot atau pasti dari agama.
Rukun Islam yang pertama adalah bersaksi maksudnya meyakini, bahwa sesungguhnya tidak ada tuhan, maksudnya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah.
Safinatun Naja adalah karangan Syekh Salim bin Sumair al-Hadrami, berfungsi sebagai panduan ringkas untuk memahami dasar-dasar fikih dalam mazhab Syafi'i. Buku ini membahas topik penting seperti bersuci, salat, dan puasa, serta cocok untuk pemula dan pelajar, memberikan peta jalan yang jelas dalam praktik ibadah.