Laduni.ID, Jakarta Meluruskan shaf shalat termasuk dari kesempuranaan shalat. Di samping itu shaf shalat yang lurus dan rapi akan terlihat indah.
Soal posisi jamaah merapatkan shaf hukumnya adalah Sunah. Jika tidak rapat maka hukumnya makruh, namun tidak sampai membatalkan shalat.