Dalam shalat tidak boleh melakukan gerakan banyak, memukul, melompat, lari dan lainnya. Sebab hal itu dapat membatalkan shalat. Lalu bagaimana bagaimana hukumnya ketika kita sedang melaksanakan shalat terjadi bencana alam seperti gempa bumi? apakah kita wajib melanjutkan shalat atau menghentikan shalat kita?