INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Menurut pendapat dari jumhur ulama madzhab Syafi'i menyebutkan bahwa shalat sunah qabliyah dan ba'diyah maghrib yang hukumnya kesunahannya terbagi dua, yaitu shalat sunah qabliyah maghrib dihukum dengan sunah ghairu muakkad dan shalat sunah ba'diyah maghrib dihukumi sunah muakkad.