Para ulama membagi shalat sunah dalam dua kategori yaitu shaat sunah yang disunahkan berjama'ah dan shslat sunah yang tidak disunahkan berjama'ah. Bagaimana hukum shalat Dhuha secara berjama'ah?
Menjawab adzan hukumnya adalah sunah menurut mayoritas ulama madzhab, bahkan dalam madzhab Hanafi menjawab adzan hukumnya adalah wajib. Ketika Masuk Masjid Saat Adzan, Mana yang lebih dahulu Menjawab Adzan atau Shalat Sunah Dulu?
Pada bulan Muharram amal ibadah kita akan dilebihkan pahalanya seraya kita terus memperbaiki segala amal kebaikan. Salah satu ibadah yang dianjurkan pada bulan ini adalah shalat sunah akhir dan awal tahun
Shalat sunah qabliyah dan badiyah maghrib termasuk ke dalam shslat sunah rawatib yang hukumnya dibagi ke dalam dua kategori. Untuk shalat ba'diyah maghrib termasuk dalam kategori shalat sunah rawatib yang hukumnya sunah muakkad. hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW dan penjelasan dari para ulama
Shalat sunah qabliyah subuh termasuk dalam kategori shalat sunah Rawatib. Shalat sunah dikenal juga dengan nama shalat sunah fajar. Shalat sunah qabliyah subuh termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) menurut ulama madzhab Syafi'i.
Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah isya hukumnya adalah sunah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW dan pandangan para ulama. Perbedaannya adalah dalam segi hukum kesunahannya, yaitu antara sunah muakkad dan sunah ghairu maukkad
Shalat sunah qabliyah subuh termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) menurut ulama madzhab Syafi'i. Berikut petunjuk lengkap pelaksanaanya
Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) sebagaimana pandangan ulama madzhab Syafi'i. Berikut prtunjuk lengkap pelaksanaannya.
Shalat sunah qabliyah ashar termasuk dalam shalat sunah Rawatib. Hal ini banyak dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab ulama madzhab. Berikut dalil keutamaan dan petunjuk lengkap pelaksanaannya
Shalat sunah qabliyah isya masuk dalam kategori shalat sunah rawatib yang dihukumi sunah ghairu muakkad. Sedangkan shalat sunah ba'diyah isya masuk dalam kategori shalat sunah rawatib yang dihukumi sunah muakkad. Meskipun shalat sunah qabliyah dihukumi sunah ghairu muakkad, hukumnya tetap sunah dilaksanakan.
Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur termasuk dalam kategori shalat sunah Rawatib. Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) sebagaimana pandangan ulama madzhab Syafi'i. Berikut dalil keutamaannya
Menurut pendapat dari jumhur ulama madzhab Syafi'i menyebutkan bahwa shalat sunah qabliyah dan ba'diyah maghrib yang hukumnya kesunahannya terbagi dua, yaitu shalat sunah qabliyah maghrib dihukum dengan sunah ghairu muakkad dan shalat sunah ba'diyah maghrib dihukumi sunah muakkad.
Secara ringkas shalat sunah Rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi pelaksanakan shalat fardhu. Shalat sunah Rawatib terbagi menjadi dua yaitu shalat sunah Qabliyah (sebelum melaksanakan shalat fardhu) dan shalat sunah Ba'diyah (setelah melaksanakan shalat fardhu). Kedua shalat sunah tersebut dilaksanakan dengan tujuan sebagai penyempurna shalat fardhu.
Mengantuk di waktu pagi seringkali dirasakan oleh seseorang. Bahkan, tidak jarang orang lebih memilih tidur dari pada menahan kantuknya di pagi hari.
Ustadz Ma’ruf Khozin menyinggung sebuah pesan berantai yang berisi tentang kesunnahan shalat 12 raka’at di tanggal 1 bulan Syakban. Benarkah pesan itu?
Laduni.ID Jakarta - Di berbagai literatur fikih (terutama mazhab syafii) telah dipaparkan tentang hukum mengqhoda salat sunah. Sebelum berbicara lebih lanjut tentang hukum mengqhodo shalat sunah,
Shalat dhuha merupakan salah satu diantara shalat-shalat sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Banyak sekali penjelasan hadis yang telah menyebutkan berbagai keutamaan dan keistimewaan shalat Dhuha bagi siapa saja yang melaksanakannya
Shalat sunnah fajar adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum melaksanakan shalat subuh. Shalat ini dilaksanakan pada saat fajar telah terbit
Sesuai dengan namanya, shalat ini mulai bisa dikerjakan ketika telah memasuki zawal asy-syamsi yakni ketika matahari mulai condong ke barat setelah berada tepat di tengah-tengah dan ketika waktu yang dimakruhkan untuk melakukan shalat telah habis.
Setelah melaksanakan shalat Maghrib selain dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunah ba’diyah, kita juga dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunah Hifdhil Iman (untuk menjaga Iman).