Bisa jadi pelaku teror mati kafir. Kenapa, karena mereka beranggapan bahwa perbuatannya itu dibenarkan oleh Allah. Padahal Allah tidak mengajarkan demikian itu. Jihad itu ada aturannya. Yang menjadi target hanya musuhnya
Dalam diskursus penciptaan manusia, pakar tafsir Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa Al-Qur’an tidak hanya menjelaskan tentang kejadian manusia, tapi juga menceritakan makhluk lain sebelum terciptanya Nabi Adam as.
Menurut KH Quraish Shihab, terdapat makna dalam kata Khalifah. Apa itu?
Hari Senin lalu (5/2) adalah hari yang sangat bersejarah karena ditandatanganinya Deklarasi Abu Dhabi. Deklarasi itu disebut sebagai ‘Dokumen Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Berdampingan’. Deklarasi itu ditandatangani oleh Imam Besar Al-Azhar, Dr. Ahmed At-Tayyeb dan Paus Fransiskus.
KH. Said Aqil Siradj itu kepakaran dalam tarikh dan firaq Islam selevel Prof. Dr. Quraish Shibah dalam tafsir.
Ini adalah tulisan nasihat Prof. Quraish Shihab kepada anaknya: Najwa Shihab. Sangat bagus. Seperti apa?
Tulisan ini berisi tentang segala hal yang jarang diketahui dari Habib Muhammad Quraish Shihab. Apa itu?
Inilah perjanjian Rasulullah dengan umat Nasrani yang berlaku hingga akhir zaman. Perjanjian apa itu?
Jodoh Adalah bagian dari takdir. Takdir yakni ketentuan Allah yang sudah ditetapkan semasa manusia masih berada didalam rahim.
Mengisnpirasi Dunia, kisah Pak Topo panggilan akrab dari Sutopo Purwo Nugroho adalah seorang Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat di BNPB.
Wacana kembalinya Rizieq Shihab mencuat di tengah rencana rekonsiliasi usai Pilpres 2019.
Guru kita, Pak Quraish Shihab, saat kuliah di Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir, pernah bertanya kepada salah seorang gurunya tentang kaidah fikih "al-'adah muhakkamah" atau "muhakkimah"? Guru beliau menjawab, boleh kedua-duanya, yang penting jangan dibaca "al-adah mahkamah". Mendengar candaan pak Quraish Shihab dari gurunya itu kami pun tertawa bersama.
Cendekiawan Muslim Indonesia sekaligus pendiri Pusat Studi Alqur’an (PSQ) Prof. Dr. M. Quraish Shihab, mendapat penghargaan dari Pemerintah Mesir sebagai penerima Bintang Tanda Kehormatan Tingkat Pertama bidang Ilmu Pengetahuan dan Seni.
Biografi Prof. Dr. AG. H. Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A Ulama Nahdlatul Ulama Tangerang Jawa Barat
Makna rezekinya sendiri itu adalah apa yang anda peroleh baik dari usaha sendiri maupun orang lain dan dapat anda manfaatkan, rezeki yang diperoleh diri sendiri atau dari usaha oran lain tetapi tidak bisa memanfaatkan maka makan itu tidak dinamai rezeki
Ketika berbicara tentang Islam, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak terjadi kesalahpahaman bahkan di kalangan umat Islam sendiri yang notabene baru belajar ilmu agama Islam.
Ada banyak hal yang berkaitan dengan Nabi Muhammad yang disalahpahami disebabkan karena tidak mengerti.
Bidadari, sebagaimana banyak disebut di dalam Al-Qur’an seringkali dipahami sebagai seorang perempuan, sebab penyebutannya bidadari bukan bidadara atau laki-laki.
Semua orang diciptakan Tuhan dan lahir dengan tidak mengetahui sesuatu kemudian Tuhan memberikannya Telinga, Mata, Hati agar semua itu untuk dapat memperoleh ilmu pengetahuan.
Sebenarnya, kita hidup bukan buat untuk beribadah, tetapi kita beribadah supaya kita bisa sukses dalam pembangunan dunia ini.
Hal ini juga berlaku bagi kata-kata yang diucapkan orang dengan mengutip ayat Al-Qur’an yang berbahasa Arab. Seringkali orang mengutip kata dan kalimat dalam Al-Qur’an yang hanya berdasarkan pada pengertian pada terjemahan bahasa Indonesianya.
Prof Dr H M Quraish Shihab memaknai Allah sebagai kata yang terambil dari kata “Ilah”. Sementara kata ilah terambil dari kata alihah.
Ketika dihadapkan pada kenyataan yang terjadi di dunia saat ini, semua orang mungkin sadar bahwa peranan agama kini sedang mengalami pengecilan dan berkurang,
Sebagai umat Muslim, kepercayaan terhadap kebenaran Alqur’an sekaligus tak ada keraguan apapun di dalamnya merupakan sebuah kewajiban yang tak boleh kita tawar. Karena kepercayaan inilah yang nantinya akan membentuk sebuah keimanan terhadap keotentikan Alqur’an.
Ada salah satu sifat Allah, yaitu Al-Muqsith, qisth. Qisth itu berbeda dengan adil. Bila adil adalah menuntut semua hak dan memberi semua kewajiban.
Agama menginginkan kita menjalin kehidupan yang harmonis. Saling maaf-memaafkan. Jika misal ada kesalahan di masa lalu, mari kita maafkan dan bina hubungan kita dengan baik.
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam dan sumber rujukan utama membahas berbagai hal dalam kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat. Al-Qur’an juga sarat dengan keterangan-keterangan ilmu pengetahuan.
Seingat saya, dua kali Habib Muhammad Quraish Shihab enggan menjawab pertanyaan.
Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh M. Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang batasan dan aturan berjilbab dalam pandangan M. Quraish Shihab.
Perbudakan manusia terhadap manusia telah dikenal seantero dunia sejak masa lampau. Bukan bermula pada masa Nabi Muhammad Saw dan bukan juga khas bagi perempuan. Tetapi, perbudakaan yang kuat atasa yang elmah. Karena itu, pada masa Nabi pun ada perempuan-perempuan kaya yang membeli dan memperbudak laki-laki. Keadaan semacam itulah yang dihadapi oleh Islam pada masa Nabi.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab terhadap hukum istri mandi bareng suami.
Seseorang baik dalam salat maupun di luar salat, yakni dalam kesehariannya harus selalu melakukan hal-hal yang disukai Allah dan menghindar dari tidak disukai-Nya.
Secara tegas dinyatakan dalam pandangan mazhab Hanbali bahwa tidaklah makruh bagi seseorang yang sedang dalam keadaan haid atau nifas untuk menggunting rambut atau kukunya.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum menikah dengan kerabat.
Berikut pandangan Prof. Dr. KH. Muhammad Quraish Shihab tentang Hukum Menjama Shalat karena Tuntutan Pekerjaan
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang cara mengganti puasa yang ditinggalkan karena hamil atau menyusi.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang aturan berpakaian dalam shalat.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum menyusukan anak dan suami.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum berpuasa untuk menguruskan badan.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum menshalati bayi yang meninggal.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum menggunakan obat pencegah haid untuk beribadah.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum mencukur dan merapihkan alis .
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang masa menstruasi yang panjang.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum mengurusi mertua yang sakit.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum meluruskan dan merapatkan gigi yang berjarak.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum mempercantik diri dengan suntik botox dan plasenta ari-ari.
Saat jadi Dubes, Prof. Habib Quraish Shihab sempatkan waktunya untuk menulis, maka lahirlah Tafsir al-Mishbah. Jabatan tidak membuatnya lupa untuk menulis.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum berbisnis dengan klien yang non-muslim.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum merawat diri di salon.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang batasan berpakaian bagi ibu dengan anaknya yang beranjak dewasa
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang cara mengikis ketakutan pada anak.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab membedakan antar-anak.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang usia mengkhitan anak laki-laki.
Pandang Prof. Habib Quraish Shihab tentang waktu yang tepat mengajarkan shalat kepada anak.
Penjelasan Prof. Habib Quraish Shihab tentang Kiamat kepada anak.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum mempunyai anak dengan bayi tabung.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang menyekolahkan anak di pesantren.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang masa tunggu bagi istri yang suaminya meninggal.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang cara yang dibenarkan untuk terjadinya rujuk.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hubungan suami istri saat haid.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang persoalan ditinggal suami selama dua tahun tanpa ada berita.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang menyikapi suami yang korupsi.
Seluruh habaib yang tergabung dalam Majelis Habaib Jawa Barat menyerukan kedamaian dan menolak dakwah bernada kasar dan arogan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indoanesia (NKRI).
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang istri yang mengajak suami untuk mendalami Islam.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang menyikapi permintaan suami yang bernada ancaman.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang menyikap suami yang biseksual.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang bagaimana menyikapi suami yang mengaku berselingkuh.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum melubangi hidung.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang perkawinan tanpa hubungan seksual.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang menggunakan alat bantu dalam hubungan seksual.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang bagaimana menyikapi suami yang sering berbohong.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang berhaji tanpa izin dan keikutsertaan suami.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang suami yang sering membentak istri.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab saat istri menolak ajakan untuk berhubungan seksual karena akan tarawih.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang bersedekah tanpa sepengetahuan suami.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang menyikapi keinginan suami yang ingin punya banyak anak.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang istri berselisih dengan suami.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang berjabat tangan sambil menyentuh pipi.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum menonton flim porno
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum menyadarkan suami yang lalai shalat lima waktu.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum mendoakan keburukan kepada suami.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum talak saat menstruasi.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang aturan kepada suami dalam menjaga perasaan istri.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang perempuan yang tidak menikah.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang bolehkah istri menceraikan suami.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum melanjutkan pernikahan dengan suami yang murtad.
Pandandan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum kawin lari.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang meyakinkan kebaikan kepada calon suami.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum perkawinan dengan anak tiri.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang dijodohkan dengan orang yang tidak dikenal.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang pemisahan pengantin wanita dan pria saat resepsi.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum perkawinan dengan calon suami yang menalak istri pertama secara lisan
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum pernikahan tanpa kehadiran salah satu mempelai.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum ta’aruf dalam proses perjodohan.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang nikah sirri.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum nikah sirri tanpa sepengetahuan keluarga.
Kendati Ramadhan 1442 H kita masih berada dalam keadaan pandemi Covid 19 namun sebaiknya, kita tetap mengoptimalkan beribadah di bulan puasa. Karena di bulan yang penuh berkah ini segala bentuk amaliyah dilipatgandakan oleh Allah SWT maka kita harus optimal dalam menjalani ibadah.
Dalam bukunya yang berjudul Membumikan Al Qur an, M. Qurasih memberikan penjelasan mengenai pengertian dan makna yang terkandung dalam Halalbihalal. Menurutnya halalbihalal mengandung tiga arti.
Aku tidak pernah mengetahui adanya rumus kesuksesan, tapi aku menyadari bahwa "rumus kegagalan adalah sikap asal semua orang".
Laduni.ID Jakarta – Menurut Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab halal bihalal berasal dari tiga huruf “HA E’ EL” yang antara lain bermakna menghangatkan yang dingin, mengurai yang kusut, dan mencairkan yang beku.
Saat Syekh Izzuddin bin Abdussalam datang di Kairo, Syeikhul Madrasah al-Kamiliyah al-Hafizh al-Mundziri [penulis al-Targhib wat Tarhib] enggan berfatwa. Bagi beliau, setelah adanya Sulthanul Ulama maka otoritas fatwa langsung pindah ke tangannya.
Prof. Dr. H. A. Fahmy Arief, M.A beliau adalah ulama dan cendekiawan dari Banjarmasin, beliau adalah ulama yang terlibat di Nahdlatul Ulama sejak remaja
Prof. Dr. H. A. Fahmy Arief, M.A. lahir pada 13 Mei 1953 dan merupakan seorang pakar di bidang ulumul Quran dan pengajar Indonesia. Beliau adalah guru besar Ulumul Quran di IAIN Antasari.