Menshalati adalah salah satu kewajiban kifayah selain memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis taa cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.
Ada empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal atau mayit diantaranya memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur.
Ulama Syafi'iyah menganjurkan shalat unsi atau shalat hadiah yang pahalanya ditujukan untuk orang-orang yang sudah wafat. Tetapi shalat sunnah dua rakaat ini lebih baik dikerjakan ketika jenazah baru saja dikebumikan karena dapat meringankan beban jenazah di alam kuburnya.