Mazhab Syafi‘i menyebut adanya kesunnahan shalat sunnah qabliyyah Jumat sebagai pengganti posisi shalat sunnah qabliyyah zuhur.
Shalat sunah qabliyah dan badiyah maghrib termasuk ke dalam shslat sunah rawatib yang hukumnya dibagi ke dalam dua kategori. Untuk shalat ba'diyah maghrib termasuk dalam kategori shalat sunah rawatib yang hukumnya sunah muakkad. hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW dan penjelasan dari para ulama
Ulama Syafi'iyah menganjurkan shalat unsi atau shalat hadiah yang pahalanya ditujukan untuk orang-orang yang sudah wafat. Tetapi shalat sunnah dua rakaat ini lebih baik dikerjakan ketika jenazah baru saja dikebumikan karena dapat meringankan beban jenazah di alam kuburnya.