Tahun 632 M: Orang yang Memandikan Jenazah Mulia Rasulullah SAW

Memandikan jenazah adalah kewajiban dalam Islam dan merupakan tuntutan bagi mereka yang masih hidup. Jika jenazah tersebut adalah laki-laki, maka ia dimandikan oleh laki-laki atau anaknya, yang paling penting adalah mahramnya.