Bagaimana hukum memberi dan menerima sesuatu agar diterima sebagai PNS dan semacamnya ?.
Dari Saad bin Abi Waqosh radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : “Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“(Mutafaqun ‘Alaih).
Karena politik itu hanya sebagai perantara (wasilah), bukan tujuan akhir (ghayah), maka seyogyanya tak perlu dikultuskan, tak perlu dilakukan secara membabibuta, hingga mengorbankan tujuan mulia dari politik itu sendiri.
Korupsi dalam bentuk menerima hadiah bagi para pejabat telah lama terjadi sejak masa Nabi s.a.w. Perbuatan ini dilarang keras oleh Rasulullah s.a.w., bahkan dianggap sebagai penyalahgunaan kedudukan yang sangat bertolak-belakang dengan nilai-nilai agama Islam.
Korupsi dalam bentuk menerima hadiah bagi para pejabat telah lama terjadi sejak masa Nabi s.a.w. Perbuatan ini dilarang keras oleh Rasulullah s.a.w., bahkan dianggap sebagai penyalahgunaan kedudukan yang sangat bertolak-belakang dengan nilai-nilai agama Islam.