Hal ini disebutkan dalam tafsir al-Qurthubi : “Ikrimah berpendapat bahwa yang dimaksud Lailah Al Mubarakah itu adalah malam nishfu sya’ban. Di malam itu Allah menentukan semua urusan dalam peristiwa setahun, menghapus nama-nama orang dari daftar calon orang meninggal dan mencatat nama-nama orang yang akan melaksanakan haji tanpa ditambah atau dikurangi”