Shalat Witir adalah shalat sunnah dengan jumlah rakaat yang ganjil. Shalat Witir terhitung dari satu hingga sebelas rakaat. Bagi seseorang yang hanya sanggup mengerjakan satu rakaat shalat Witir, maka hal itu diperbolehkan dan tidak dianggap makruh.
Berikut ini adalah bagian halaman terakhir yang memuat kolofon (titimangsa) dari manuskrip kitab “Nûr al-Zhalâm” karangan seorang ulama besar Nusantara asal Banten yang berkarir di Makkah, yaitu Syaikh Muhammad Nawawi b. Umar al-Bantani al-Makki (Syaikh Nawawi Banten, w. 1897). Manuskrip tersebut merupakan koleksi perpustakaan King Saud University, KSA.