Penjelasan hukum pengucapan ta’liq talaq setelah akad nikah.
Penjelasan tentang penebusan talaq atas perintah hakim.
Penjelasan tentang lelaki yang merujuk Istrinya sebelum selesai iddahnya tanpa memberitahu istri, sementara istrinya melakukan nikah setelah selesai iddahnya.
Penjelasan tentang hukum pernikahan tentang lelaki beristri yang mengaku tidak beristri, supaya lamarannya diterima.
Penjelasan status anak perempuan yang dilahirkan setelah ibunya ditalak.
Firman Allah "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…"
Jika wanita haid ditalak saat haid, maka ia masa iddahnya dimulai dari itu
Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung
Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung
Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung
Pendapat yang membolehkan talak tiga
Pendapat yang membolehkan talak tiga
Pendapat yang membolehkan talak tiga
Orang yang memberikan pilihan kepada istrinya
Orang yang memberikan pilihan kepada istrinya
Seseorang yang berkata kepada istrinya "Kamu haram bagiku"
Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"
Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"
Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"
Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…
Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…
Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…
Khulu' dan apa hubungannya dengan talak
Khulu' dan apa hubungannya dengan talak
Khulu' dan apa hubungannya dengan talak
Berselisih, apakah itu bisa berisyarat kepada terjadinya khulu'?
Menjual budak perempuan tidak dihitung talak
Memberi pilihan kepada budak perempuan yang menjadi istri seorang budak
Memberi pilihan kepada budak perempuan yang menjadi istri seorang budak
Memberi pilihan kepada budak perempuan yang menjadi istri seorang budak
Syafaat Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk suami Barirah
Syafaat Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk suami Barirah
Firman Allah "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik…"
Nikahnya wanita musyrik yang masuk Islam, lalu bagaimana dengan iddah mereka?
Jika seorang wanita musyrik atau wanita nashrani masuk Islam di bawah (istri) seorang kafir dzimmi
Firman Allah "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…"
Firman Allah "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…"
Hukum seseorang yang keluarga atau hartanya hilang
Isyarat dalam hal talak dan selainnya
Isyarat dalam hal talak dan selainnya
Isyarat dalam hal talak dan selainnya
Isyarat dalam hal talak dan selainnya
Isyarat dalam hal talak dan selainnya
Laki-laki lebih dulu untuk melakukan sumpah (li'an)
Li'an, dan orang yang talak setelah li'an
Saling melakukan li'an dalam masjid
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Sekiranya aku boleh merajam tanpa bukti"
Perkataan imam kepada dua orang yang melakukan li'an "Sungguh, salah seorang dari kalian telah berbohong, adakah di antara kalian yang ingin taubat?"
Memisahkan antara dua orang yang saling li'an
Memisahkan antara dua orang yang saling li'an
Anak diikutkan kepada wanita (yang melakukan li'an)
Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya
Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
Wanita yang ditalak, kemudian saat berada di rumah suaminya dikhawatirkan akan diserang…
Firman Allah "...Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat…"
Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"
Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"
Firman Allah "...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu…"
Wanita yang ditinggal mati suaminya beriddah selama empat bulan sepuluh hari
Wanita yang ditinggal mati suaminya beriddah selama empat bulan sepuluh hari
Wanita yang ditinggal mati suaminya beriddah selama empat bulan sepuluh hari
Wanita yang ditinggal mati suaminya memakai celak
Wanita yang ditinggal mati suaminya memakai celak
Wanita yang ditinggal mati suaminya menyisir rambut setelah selesai masa iddah
Wanita yang ditinggal mati suaminya mengenakan pakaian yaman
Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"
Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"
Mahar untuk wanita pelacur dan nikah yang rusak
Mahar untuk wanita pelacur dan nikah yang rusak
Mahar untuk wanita pelacur dan nikah yang rusak
Mahar wanita yang sudah digauli, bagaimana mengumpulinya, atau mentalaknya sebelum menggaulinya
Pemberian Cuma-Cuma untuk yang belum ditentukan nilai maharnya