Salah satu cara bertayamum di pesawat adalah dengan menggunakan debu di dinding pesawat, kursi, atau lantai pesawat sebagaimana yang diutaran oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni Jilid 1
Tayamum adalah bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya yang bersih dan suci
Laduni.ID, Jakarta Wudu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.
Tayamum adalah menyampaikan atau meratakan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu dan mandi dengan niat tertentu.
Dalam keterkaitan ini, Ustadz Ma’ruf Khozin menulis hikmah yang dapat dipetik dari tayamum. Berikut hikmahnya.
Jika seseorang berada di masjid dan teringat bahwa dia sedang junub maka dia keluar (untuk mandi) sebagaimana mestinya dan bukan bertayamum
Firman Allah "Lalu kalian tidakmendapatkan air, maka bertayamumlah…"
Firman Allah "Lalu kalian tidakmendapatkan air, maka bertayamumlah…"
Bagaimana bila tidak mendapatkan air dan debu?
Tayamum bagi muqim yang tidak mendapatkan air
Apakah orang yang bertayamum meniup debu ditelapak tangannya?
Bertayamum dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan
Bertayamum dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan
Bertayamum dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan
Bertayamum dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan
Tanah yang bersih cukup sebagai sarana bersuci bagi Kaum Muslimin sebagai pengganti air
Jika seorang yang junub khawatir atas dirinya menjadi sakit, mati atau kehausan bila mandi, maka dia boleh tayamum
Jika seorang yang junub khawatir atas dirinya menjadi sakit, mati atau kehausan bila mandi, maka dia boleh tayamum
Tayamum dengan sekali tepukan (menempelkan kedua telapak tangan pada debu)
Tayamum dengan sekali tepukan (menempelkan kedua telapak tangan pada debu)
Fasal ini membahas tentang Perkara-perkara yang Membatalkan Tayamum dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.
Fasal ini membahas tentang rukun rukun tayamum dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.
Fasal ini membahas tentang Syarat-syarat Sah Tayamum dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani.
Sebab-sebab diperbolehkannya tayamum ada tiga : Yang pertama tidak adanya air, yang kedua Sakit, yang ketiga air yang ada hanya sedikit dan dalam keadaan dibutuhkan karena dahaganya makhluk yang dimuliakan.