Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal, hukum membaca Talqin bagi mayit yang sudah mukallaf setelah selesai dikubur itu hukumnya disunahkan
"Jadi, Ijazah talqin dzikir, Abah sampaikan kepada anak abah hari ini,sebagaimana Rasulullah mengajarkan kepada Sayyidina Ali," kata Abah Guru Sekumpul.