Yang lebih berhak atas tanah tersebut adalah orang yang lebih dulu menguasai tanah tersebut dengan menunjukkan alat bukti yang sah.
Lha ini empangnya saya urug pakai tanah yang saya beli. Sampean mau ambil tanah negara? Ambil kalau bisa. Tapi di sana, jauh di bawah pondasi saya.