Inilah Hukum tentang Jual Beli Tanpa Akad Menurut Para Ulama

Buat para masyaikh dan asatidz di grup ini. Ana mau tanya : Shahkah akad jual beli itu tidak diucapkan layaknya ijab qabul, namun hanya berbentuk surat persetujuan / kwitansi atau tanda tangan ? Mohon dijawab.