Cukup Pittsburg. Cukup Surabaya. Cukup Christchurch. Jangan diam. (Alissa Wahid)
Sidang putusan sela Brenton Harrison Tarrant (28), terdakwa teror penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (3/10).