Memotong kuku merupakan suatu perbuatan yang telah diatur di dalam Islam guna menjadikan umatnya sebagai umat yang bersih dan suci baik lahir maupun batin.
Jika ada keluarga, kerabat, teman, atau orang lain sesama muslim yang meninggal namun tempatnya jauh dari kita, maka kita disunnahkan untuk melaksanakan shalat gaib. Secara hukum shalat gaib sama saja dengan shalat jenazah yaitu fardhu kifayah.