Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash
Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash
Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash
Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash
Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash
Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash