Pengrajin Bidai dan Tikar di Perbatasan Terancam Punah

Kerajinan tangan masyarakat perbatasan terutama di Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, terkenal dengan hasil kerajinan berupa bidai atau tikar. 

Hadis Imam Bukhari No. 2810 : Mengobati luka dengan membakar tikar, dan wanita yang memasuh darah ayahnya

Mengobati luka dengan membakar tikar, dan wanita yang memasuh darah ayahnya

Seputar Larangan Menimbun Barang (Ihtikar) dalam Islam: Pandangan Syariat dan Dampaknya

Pada dasarnya ihtikar dilarang dalam Islam karena mengandung unsur tadhyiiq (تضييق), yaitu menyebabkan kesulitan bagi masyarakat umum. Dalam prinsip jual beli, tidak ada pihak yang lebih berhak atas maslahat dibanding pihak lainnya. Penjual dan pembeli harus saling mendapatkan manfaat yang adil.

Ancaman bagi Orang yang Menimbun Barang (Ihtikar) untuk Keuntungan Pribadi

“Barang siapa yang menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan menghukumnya dengan kefakiran atau penyakit kusta.” (HR. Ibnu Majah)

Menampilkan 1 - 10 dari 11