Bolehkah memberi ongkos mengetam padi dengan padi hasil pengetamnya sebagaimana yang berlaku di tanah air kita ?
Perlu diingat, bahwa upah buruh harus disebarkan secara adil. Bagaimana pandangan Islam?
Jika suatu perusahaan atau instansi tidak bisa memberi gaji sesuai UMR, benarkah itu zalim? Mengapa?