Jual beli hutang-piutang (bai’ al-dain) seperti tersebut di atas hukumnya boleh, jika nilainya sama. Dan jika nilainya berkurang, hukumnya tidak boleh.
Bagaimana hukumnya jika seseorang yang berlainan agama meminjam uang kita lalu dia mengembalikanya uang itu hasil dari uang haram, misalkan togel atau hasil dari mencuri, padahal uang yang kita pinjamkan tadi kita cari dengan jalan halal. Mohon pencerahannya.
Pandangan hukum islam terkait arisan adalah sebagaimana muamalah yang diperbolehkan, meskipun ONH-nya sering berubah, sehingga setoran yang harus diberikan oleh peserta arisan juga harus disesuaikan berubah.
Ada beberapa adab bila seorang melakukan hutang-piutang. Adab ini sebagaimana didasarkan kepada ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Berikut ini Laduni.ID sajikan kepada pembaca tentang adab yang harus dilakukan dalam hal hutang piutang. Selamat membaca.