Ilmu yang wajib dipelajari pertama kali oleh seorang yang masuk aqil baligh.
Di masyarakat, terdapat dikotomi ilmu yang menjadi ilmu agama dan ilmu umum. Pemahaman ini kemudian lebih dikuatkan dengan adanya pembagian sekolah yang disebut dengan sekolah umum dan sekolah agama atau yang lebih dikenal dengan madrasah. Sesungguhnya para ulama tidak membagi ilmu dengan pembagian yang demikian.