Hudiyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa bakal meluncurkan sistem PPDB SMA/SMK negeri se Jawa Timur untuk tahun ajaran 2019/2020
Selama ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Namun, tak lama lagi PPDB sistem zonasi akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
, Trending Topic saat ini tentang system Zonasi dalam penerimaan siswa baru. Program ini Sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Artinya penerapannya sendiri sudah dimulai sejak 2017.
Sebanyak 21 siswa miskin lulusan sekolah menengah pertama (SMP) luntang-lantung lantaran SMA Negeri tidak mau menampung mereka.
Banyaknya permasalahan dalam penerapan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbasis zonasi, diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berikut ini adalah beberapa kebijakan baru Nadiem Makarim yang penting diketahui.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, jalur Zonasi akan menjadi salah satu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).