Dalam pelaksanaan shalat jum'at, selain menggunakan syari'at adzan dua kali, kita juga memiliki amaliyah lain seperti seorang Muraqqi yang mengucapkan lafadz Tarqiyah "Ma'asyirol Muslimin" sebelum khatib naik ke atas mimbar, mengucapkan "amin" ketika khatib sedang berdo'a. Bagaimana hukum dari beberapa praktek ibadah tersebut?
Mazhab Syafi‘i menyebut adanya kesunnahan shalat sunnah qabliyyah Jumat sebagai pengganti posisi shalat sunnah qabliyyah zuhur.
Menurut bebagai riwayat yang masyhur adzan pertama kali disyariatkan pada tahun pertama hijrah Rasulullah SAW ke Madinah, sebagian ulama menyatakan pada tahun kedua hijriah. Adapun orang yang pertama kali menjadi Muadzin (orang yang mengumandangkan adzan) adalah sahabat Bilal bin Rabah.