Beberapa hari terakhir ini istilah kafir dan non muslim menjadi viral di media sosial on line, sebagai respon terhadap hasil pembahasan dalam Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), di Banjar Jawa Barat. Istilah non-muslim digunakan bagi warga negara yang bukan beragama dalam konteks berbangsa dan bernegara
Misalnya di dalam kitab Hasyiyah Qalyubi. Di Bab Waqaf beliau memberi tanda dan menulis "Tidak boleh Merubah Waqaf
Anggota Banser dengan telaten membeli satu persatu kitab besar, sementara saya yang pernah aktif di Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim selama 10 tahun hanya mengandalkan kitab listrik di laptop dan tidak memiliki koleksi sebanyak itu.
Dalam buku yang ditulis oleh KH Mustofa Bisri atau Gus Mus berjudul Fikih Keseharian Gus Mus (2005), dijelaskan bahwa terdapat seorang yang menanyakan tentang bagaimana hukum menikah dengan perempuan ahli kitab. Berikut penjelasannya dan selamat membaca.
Apakah harus memberikan pengarahan kepada ahli kitab dan mengajari mereka Al-Qur'an
Keutamaan ahli kitab yang masuk Islam
Firman Allah "Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agama kamu…"
Seruan kepada dua kalimat syahadat dan syariat-syariat Islam
Kisah pertemuan Rasulullah SAW dengan Buhaira, yang diriwayatkan oleh semua ulama ahli Sirah Nabi, juga oleh At-Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari, menunjukkan bahwa Ahli Kitab, baik Yahudi maupun Kristen, memiliki pengetahuan tentang kenabian Muhammad SAW dan tanda-tandanya.