INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
edikit kronologi kenapa Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi) menyatakan tidak sah berwudhu dengan air musta'mal. Sedangkan Imam asy-Syafi'i (Madzhab Syafi'i) menyatakan sah berwudhu dengan air musta'mal jika air tersebut mencapai 2 qullah/lebih dan tidak berubah sifat-sifatnya.
Laduni.ID Jakarta –Asy-Syaikhul Al-Ariifbilah Al-Imam Muhyiddin Ibn Arabi menjelaskan dalam kitabnya, ilmu itu terbagi menjadi tiga martabat yaitu: