edikit kronologi kenapa Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi) menyatakan tidak sah berwudhu dengan air musta'mal. Sedangkan Imam asy-Syafi'i (Madzhab Syafi'i) menyatakan sah berwudhu dengan air musta'mal jika air tersebut mencapai 2 qullah/lebih dan tidak berubah sifat-sifatnya.
Laduni.ID Jakarta –Asy-Syaikhul Al-Ariifbilah Al-Imam Muhyiddin Ibn Arabi menjelaskan dalam kitabnya, ilmu itu terbagi menjadi tiga martabat yaitu: