Sahkah atau tidak Keputusan Konferensi Alim Ulama di Cipanas tahun 1954, bahwa Presiden RI (Ir. Soekarno) dan alat-alat negara adalah waliyul amri dharuri bisy syaukah (Penguasa Pemerintahan secara dharurat sebab kekuasaannya) ?.
Bagaimanakah Hukum Memperingati Kewafatan Seorang Ulama Besar ?
Keputusan bahtsul masail di lingkungan NU dibuat dalam kerangka bermazhab kepada salah satu mazhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermazhab secara qauli.
Dalam Munas II Tahun 2019, PWNU Jabar rencanakan usulan agar SK MWC Diberikan kepada PWNU. Kenapa?
Sebegai informasi, PBNU akan menggelar Munas dan Mubes Alim Ulama NU di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo (PPMAC), Kota Banjar, Jawa Barat pada 27 Februari 2019.
Munas Alim Ulama memiliki catatan sejarah yang unik dari masa ke masa. Bagaimana sejarahnya?
Mengamalkan pendapat yang ketat dan berat adalah soal Wira'i. Sudah maklum kok di Mukadimah kitab Majmu' dijelaskan urutan pendapat ulama yang layak diikuti adalah Aura' (lebih Wira'i) untuk didahulukan
NU juga mempunyai kedekatan hubungan dengan Presiden RI yang pertama, Soekarno. Pada Muktamar Alim Ulama se-Indonesia tahun 1953 di Cipanas, diputuskan untuk memberi gelar kepada Soekarno sebagai Waliyul Amri Dharuriy bis-Syawkah (Pemimpin Pemerintahan yang berkuasa dan wajib ditaati).