Hukum Mengangkat Anak Orang Lain untuk Adopsi

Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri.

Doa Tidak Harus dari Anak Kandung

menurut Ustadz Ma’ruf Khozin, doa yang dipanjatkan tidak harus dari anak kandung. Berikut ini adalah tulisan lengkap Ustadz Ma’ruf Khozin.