Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu
Perusahaan asuransi yang bergerak di bidang jasa semakin banyak bermunculan, seiring dengan semakin banyaknya orang yang merasa perlu jaminan atas kemungkinan resiko yang akan menimpanya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori mengatakan tiap jemaah haji yang wafat mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18,5 juta, sementara yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp 37 juta
BPJS yang merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Islam tidak melarang Anda memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah
Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang,
Guo Shuqing, sekretaris Bank Rakyat China dan ketua Komisi Pengaturan Perbankan dan Asuransi China, juga memperingatkan di forum yang sama tentang pencegahan ketat pertumbuhan produk keuangan dengan struktur rumit.
Industri asuransi Syariah di Indonesia diminta lebih aktif dan inovatif dalam kemajuan asuransi di Indonesia guna mengembangkan ekonomi di masyarakat. Sektor keuangan syariah diklaim memiliki ketahanan lebih baik dibandingkan konvensional selama pandemi Covid-19.