Umat Islam Indonesia maupun Pemerintah Republik Indonesia tidak dibenarkan mengikuti rukyah al-hilal internasional karena tidak berada dalam kesatuan hukum (al-balad al-wahid).
Berdasarkan beberapa referensi itulah mereka menetapkan awal Ramadhan dan Syawal dengan metode tersediri dan ilmu yang mereka miliki yang telah menjadi