Petani hutang modal ke bank atau pihak lain, kemudian tebunya digilingkan ke pabrik gula tersebut dengan akad ijarah, menurut kebanyakan Hanabilah dan satu qaul dari Hanafiyah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tahun ini Pemkab Mimika sebagai daerah penghasil akan menerima bagi hasil royalti Freeport sebesar Rp 769 miliar.