Bagi Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, pun demikian bagi seseorang yang memiliki hutang maka ia wajib membayarnya. Kita bisa melihat banyaknya dalil terkait wajibnya zakat dan membayar hutang.
Dalam islam, hutang tidaklah dilarang. Akan tetapi ada ketentuan-ketentuan yang memang harus diperhatikan, baik dari pihak penghutang maupun yang berhutang.
Kurang dalam membayar hutang, atau minta kehalalannya maka itu boleh
Apabila mengira-ngira dalam membayar hutang, kurma dengan kurma atau yang lainnya
Firman Allah "Sesudah dipenuhi wasiat yang Ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya"