INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Imam Asy-Syafi’i dan ulama mazhab berpendapat bahwa hukum bai’ al- ‘inah sah, namun makruh tanzih. Sedangkan imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak memperbolehkan.