Pendapat Mengenai Fatwa Ulama Mesir yang Memperbolehkan Mengambil Bola Mata Orang Meninggal

Haram mengambil bola mata mayit, walaupun mayit itu tidak terhormat (ghair muhtaram) seperti mayitnya orang murtad.

Inilah Hukum Mencangkok Mata

Transplantansi-kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang.

Hukum Adanya Bank Mata

Hukumnya Bank Mata adalah sama hukumnya pencangkokan mata, sebagaimana keterangan dan penjelasan di atas.