Bagaimana Hukum Nikah Secara Tahlil Dan Akan Dicerai Sesudah Bersetubuh ?
Dalam konteks hukum keluarga, nafkah merupakan hak yang dijamin bagi istri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Namun, apa yang terjadi ketika seorang suami tidak memenuhi kewajibannya?
Layanan baru perceraian kini diperkenalkan oleh Kementerian Kehakiman Arab Saudi. Seperti apa layanan tersebut?
Mereka terlalu fokus menjadi orangtua yang memenuhi kebutuhan anak dan lupa bahwa sebelum memiliki anak mereka adalah suami dan istri. Traveling akan memutus jembatan suami dan istri dengan pekerjaannya sehingga lebih fokus dengan apa yang ada di depan mata.
Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Agama Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah, angka perceraian di wilayahnya melonjak mencapai 300 perkara dibanding tahun 2017 silam sebanyak 3.253 perkara. Ia menyebut gugatan terbanyak muncul dari pihak istri.
Menikah adalah ibadah yang dianjurkan oleh Islam. Dalam pernikahan tersebut Allah SWT melimpahkan keberkahan hidup. Karena itu, bagi muslim yang sudah dewasa dan mampu, sangat dianjurkan untuk segera melaksanakan pernikahan.
Adakah tanda atau gejala umum yang biasa terjadi pada anak pasca perceraian, sehingga kami bisa memberi reaksi yang tepat
Dari sudut pandang Agama, dalam Fikih dijelaskan Bab secara khusus yakni Bab Nikah,
senjata baru bernama 'Manhaj' (tidak semadzhab, beda dalam memahami cara beragama) menyebabkan istri minta cerai kepada suami (baca kisah SS di bawah). Manhaj itu sebenarnya kelanjutan dari tuduhan Bid'ah di atas
Saya agak 'geram' dengan persoalan ini. Kalau cuma sekedar tuduhan Syirik, dianggap Bid'ah, penghuni neraka dan lainnya sudah biasa keluar masuk di telinga. Namun tidak sampai merusak hubungan suami-istri.
Pertanyaannya, suami yang manakah yang nantinya akan menemaninya di akhirat? Apakah suami yang lama (yang meninggalkannya baik karena perceraian atau karena meninggal) atau suami barunya?
Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan. Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya ia dihindari.
Sebagaimana diketahui, wanita memiliki masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).
Di dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui terdapat pertanyaan menarik terkait dengan anjuran menyusui bayi.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang persoalan ditinggal suami selama dua tahun tanpa ada berita.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang bolehkah istri menceraikan suami.
Anak laki laki menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh.(bisa mencari nafkah sendiri). Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suami, sepenuhnya. Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarganya yang laki laki.
Dewasa ini, marak sekali trend selingkuh yang bermula dari media sosial. Mulanya seorang laki-laki dan perempuan akan menjalin komunikasi sederhana melalui media sosial, kemudian berlanjut saling bertukar cerita, hingga akhirnya tumbuh rasa cinta yang dipupuk oleh syahwat
Islam hanya menyuruh agar tidak gegabah bercerai, sebab ini bukan seperti kontrak bisnis yang mudah diakhiri kapan pun, tapi kontrak spesial. Istilah "Mitsaqan Ghalidhan" (ikatan yang kuat) maksudnya adalah kontrak spesial ini.
Dalam ibadah apapun selalu diawali dengan ilmunya. Sebelum melakukan shalat kita belajar ilmu tentang shalat, demikian pula puasa, zakat dan haji. Tapi beda dengan nikah.
Pengertian talak secara etimologi (lughat, bahasa) adalah lepasnya sebuah ikatan. Sedang pengertian talak secara terminologi (istilah) adalah nama untuk lepasnya ikatan sebuah pernikahan diantara pasangan suami istri dengan menggunakan kata cerai (talak)
Firman Allah "...dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfa'at kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai."
Firman Allah "...dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfa'at kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai."
Firman Allah "...dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfa'at kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai."
Firman Allah "...dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfa'at kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai."
Firman Allah "...dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfa'at kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai."
Firman Allah "...dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfa'at kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai."
Firman Allah "...dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfa'at kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai."
Firman Allah "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…"