Hukum mempekerjakan wanita pada malam hari di luar rumah, hukumnya adalah Haram. kecuali: Aman dari fitnah dan mendapat izin dari suami dan atau wali, maka hukumnya boleh. Diduga terjadi fitnah, maka hukumnya haram dan dosa. Takut terjadi fitnah, maka hukumnya makruh.
Selama libur Idul Fitri tanggal 23-27 Mei, Arab Saudi akan memberlakukan peraturan yang mengharuskan seluruh warganya tetap berada dalam rumah selama 24 jam. Selama masa itu, warga Arab Saudi dilarang melakukan aktivitas di luar rumah.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam mendiamkan istri-istrinya di luar rumah mereka
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam mendiamkan istri-istrinya di luar rumah mereka